Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa beberapa pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pejabat yang diperiksa adalah HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012–2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai dengan saat ini.
Kemudian, YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Selain pejabat Antam, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, yaitu ET dan YSE selaku petugas Bank Mandiri serta DRS selaku mantan Manajer Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Baca juga: Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam
Sebelumnya, pada Rabu (14/8), penyidik Jampidsus juga memeriksa lima orang pejabat Antam sebagai saksi. Pertama adalah HW selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk tahun 2017–2019.
Berikutnya adalah ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode Desember 2021 sampai dengan saat ini. Lalu, HRT selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Tbk periode Juni 2022 sampai dengan saat ini.
Kemudian, AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk periode 2017–2019. Saksi terakhir adalah DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Manajemen Risiko PT Antam Tbk.
Harli mengatakan pemanggilan para saksi tersebut terkait penyidikan perkara untuk tersangka berinisial HN yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2011–2013 dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Baca juga: Kejagung sita aset tersangka korupsi 109 ton emas
Tersangka HN yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Dengan demikian, logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam Tbk sehingga kerugiannya menjadi berkali lipat.
Baca juga: Kejagung periksa 6 saksi terkait kasus komoditas emas
Baca juga: Kejagung periksa 2 pejabat Antam terkait kasus komoditas emas
Baca juga: Kejagung tetapkan 6 eks GM UBPPLM Antam sebagai tersangka korupsi
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024