Jakarta (ANTARA) - Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anaknya sebagai ahli waris.

Dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?

Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini, warisan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Warisan: pengertian dan jenis hukumnya
Baca juga: Hukum waris menurut Islam


Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang perlu diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah dibagikan kepada seluruh penerimanya.

Jika pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

Bila sudah mendapat warisan dari pewaris dan kepemilikan harta sudah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan harta atau penghasilan tersebut pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan. Oleh karena itu, warisan yang sudah terbagi, bukan termasuk objek pajak lagi.

Kedua, harta warisan belum dibagikan dan dari harta tersebut kemudian menimbulkan penghasilan lain, misalnya harta warisan dalam bentuk saham yang kemudian menghasilkan dividen yang menimbulkan bunga dapat menambah jumlah harta kekayaan bagi ahli waris yang akan mendapatkan hak atas warisan tersebut.

Hal ini mengakibatkan rumah atas warisan tetap dikenakan pajak penghasilan dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut.

Namun, rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan pajak penghasilan apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris. SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan prosedur balik nama sertifikat.

Selain itu, rumah dan tanah yang berasal dari warisan bukan merupakan objek pajak, hartanya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Saat akan melakukan balik nama, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari KPP tempat domisili terakhir pewaris terdaftar kepada notaris.

Setelah melakukan balik nama waris, atas rumah atau tanah warisan tersebut wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.

Baca juga: Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024