Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diperoleh oleh PT ASDP Indonesia Ferry lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

"Untuk kegiatannya itu memang legal. Artinya, kegiatan yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru," Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: KPK periksa Komisaris PT ASDP soal akuisisi PT Jembatan Nusantara

Asep menjelaskan ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam akuisisi tersebut PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal, namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah berapa unit kapal yang tidak sesuai spesifikasi.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira tinggi Polri berbintang satu ini menegaskan pengadaan tambahan armada adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan angkutan, misalnya dalam rangka menghadapi lonjakan penumpang. Namun permasalahan timbul ketika armada yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," kata Asep.

Baca juga: KPK panggil Komisaris PT ASDP SMT

Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024) KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 Youlman Jamal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: KPK dalami soal harga kapal terkait penyidikan korupsi di PT ASDP
Baca juga: KPK perkirakan korupsi PT ASDP rugikan negara Rp1,27 triliun
Baca juga: KPK panggil saksi penyidikan korupsi akusisi perusahaan oleh PT ASDP

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024