Semarang (ANTARA News) - Kasus pemukulan terhadap wartawan yang menimpa Taufan Yudha Prakoso (29), kameramen televisi SCTV yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu oleh terdakwa Aldika Arif Rahardian akhirnya berlanjut hingga pengadilan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi itu, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.
Kasus pemukulan oleh terdakwa Aldika Arif Rahardian itu, terjadi pada Minggu 9 September 2006, saat Taufan meliput Kejurnas sepatu roda di Jalan Pahlawan Semarang.
Dalam sidang, Taufan selaku saksi korban menceritakan, peristiwa pemukulan bermula saat tas punggung yang dikenakan wartawan TV7 Damar Sinuko dari arah belakang ditarik seseorang dengan kasar. Padahal keduanya berada pada posisi sejajar dengan pengunjung dan dewan juri.
"Di tengah-tengah kerumunan penonton itulah, tiba-tiba saya dipukul Aldika yang mengenai pelipis kanan saya sampai memar. Saya tidak tahu alasannya kenapa ada pemukulan itu. Seharusnya, jika ada larangan mengambil gambar di area tertentu ada peringatan terlebih dulu dari pihak panitia," katanya.
Meski tidak sampai mengeluarkan darah, korban tidak dapat melakukan tugas peliputan seperti biasa hingga dua hari, karena mengeluh pusing.
Selain keterangan dari saksi Taufan, jaksa juga menghadirkan saksi Damar dan penonton kejurnas sepatu roda, Ardianto yang dalam kesempatan itu membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Aldika.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Majelis Hakim yang terdiri dari Sudaryatno, S.H., Sutoyo, S.H., dan Darmawatiningsih, S.H. memberi kesempatan kepada terdakwa Aldika untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi.
"Kejadian pemukulan itu pasti ada sebab dan akibatnya pak hakim. Saat kejadian penarikan tas wartawan TV7 itu, mas Taufan mengeluarkan kata-kata kasar dan saat saya hendak dibawa ke kantor polisi, di dalam mobil mas Taufan hendak membalas memukul saya, tapi tidak kena dan dia hanya meludah," kata Aldika.
Aldika juga membantah adanya pemberitahuan dari pihak panitia soal larangan mengambil gambar, karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan oleh pembawa acara atau MC sejumlah area yang steril bagi pengunjung atau penonton dan dia menganggap wartawan adalah juga bagian dari pengunjung.
Karena dalam kejadian itu, terdapat dua kejadian, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dibagi menjadi dua, BAP Taufan soal pemukulan dan BAP Damar soal penarikan tas punggung hingga menyebabkan yang bersangkutan nyaris terjatuh.
Syarifah, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus Taufan menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa Aldika yakni telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pokok Pers dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara pada kasus Damar, terdakwa Fikri Subasir dan Yustanto dijerat dengan UU Pokok Pers dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006