Cara menghitung pembagian warisan anak dalam Islam

Contoh kasus seorang ayah dan ibu meninggal, meninggalkan harta sebesar Rp350.000.000. Ahli waris yang meliputi 2 anak laki laki dan 3 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya sebagai berikut:
  • Jumlah bagian total = 2 (anak laki-laki 1) + 2 (anak laki-laki 1) + 1 (anak perempuan) + 1 (anak perempuan) + 1 (anak perempuan) = 7 bagian
  • Maka, harta warisan = Rp350.000.000 : 7 = Rp50.000.000
  • Bagian setiap anak laki-laki = (4/7) x Rp350.000.000 = Rp200.000.000
  • Bagian anak perempuan = (3/7) x Rp350.000.000 = Rp150.000.000
  • Karena anak laki laki yang dua orang dikalikan dua. Sehingga, anak laki-laki mendapatkan Rp100.000.000 per orang, sedangkan 3 anak perempuan masing masing mendapatkan harta warisan sebanyak Rp50.000.000 per orang.

Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam 
Baca juga: Apakah bunga bank termasuk riba?

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024