Jakarta (ANTARA) - Dalam hukum waris Islam, anak-anak merupakan bagian dari ahli waris atau penerima warisan yang wajib memperoleh bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya setelah meninggal dunia.

Pelaksanaan pembagian warisan untuk masyarakat beragama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang. Hukum waris Islam banyak diterapkan muslim, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.

Hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Hal itu diatur dalam Pasal 171 KHI.

Hukum waris dalam Islam bersumber dari Al Quran dan hadis Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum.

Berdasarkan Pasal 174 KHI, terdapat kelompok-kelompok dalam pembagian ahli waris, meliputi pembagian harta warisan menurut hubungan darah, yakni golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

Kemudian golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Ada juga pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dalam Pasal 176 KHI, anak mendapatkan besar bagian warisan yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin, dengan anak laki-laki mendapatkan bagian yang berbeda dibandingkan anak perempuan.


Besaran bagian warisan anak

Dalam Islam, anak perempuan bila hanya seorang atau tunggal, maka hak waris anak yang didapatkannya separuh bagian.

Namun, apabila memiliki dua atau lebih anak perempuan, maka secara bersama mereka mendapatkan dua pertiga (2/3) bagian untuk digunakan bersama.

Jika pewaris memiliki anak perempuan dan juga anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapatkan bagian warisan dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Hak warisan anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan. Namun, bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

Baca juga: Warisan: pengertian dan jenis hukumnya
Baca juga: Hukum waris menurut Islam

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024