Jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Bogor kini sudah mencapai 97 persen, atau 5,3 juta jiwa dari jumlah penduduk yang tercatat wajib menjadi peserta yakni sebanyak 5,5 juta jiwa
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak sejuta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggak iuran bulanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Ichwansyah Gani di Bogor, Kamis, mengungkapkan mereka yang menunggak iuran tersebut berstatus tidak aktif meski telah terdaftar sebagai peserta.

Baca juga: Ketua KI DKI Jakarta dorong BPJS Kesehatan perkuat kinerja PPID

Jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Bogor kini sudah mencapai 97 persen, atau 5,3 juta jiwa dari jumlah penduduk yang tercatat wajib menjadi peserta yakni sebanyak 5,5 juta jiwa.

Namun, hanya sebanyak 76 persen peserta yang tercatat aktif, karena sisanya nonaktif lantaran menunggak iuran.

"Jika dihitung tunggakan iuran JKN di Kabupaten Bogor mencapai miliaran, karena secara nasional saja mencapai Rp13 triliun tunggakannya," beber Ichwan.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Betty Parapat menjelaskan telah melakukan sejumlah upaya agar para peserta JKN mau menunaikan kewajibannya untuk membayar iuran.

Baca juga: Sepekan, Hakteknas ke-29 hingga alasan pemberian kontrasepsi remaja

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi penunggak iuran untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil menggunakan kanal Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi berbasis android khusus JKN.

Upaya lainnya, BPJS Kesehatan memaksimalkan fungsi telecolecting atau petugas khusus yang ditugaskan menagih tunggakan melalui sambungan telepon.

"Jadi untuk tunggakan yang katakan tiga bulan ke atas itu akan dihubungi. Kami juga pakai SMS blast, kalau peserta tersebut yang mandiri maka kita SMS blast rutin," ungkap Betty.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memiliki kader di wilayah yang dijadikan sebagai mitra untuk mengedukasi masyarakat dalam membayar tunggakan melalui kanal-kanal yang telah disediakan.

Baca juga: Pemkab Mamuju raih penghargaan UHC Award dari Kemenko PMK
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024