Jakarta (ANTARA) - Apakah bunga bank termasuk riba merupakan salah satu pertanyaan yang sering kali diperbincangkan dalam konteks ekonomi Islam. Sebagai sistem keuangan yang digunakan secara luas di seluruh dunia, bunga bank menjadi bagian integral dari aktivitas perbankan modern.

Namun, dalam perspektif Islam bunga bank sering kali dianggap sebagai bentuk riba yang diharamkan. Untuk memahami apakah bunga bank termasuk riba, kita perlu mengeksplorasi definisi riba, pandangan ulama, dan konteks perbankan kontemporer.

Pengertian riba dan bunga bank

Secara umum, riba didefinisikan sebagai pengambilan keuntungan tambahan atas pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pada sisi lain, bunga bank adalah kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan uang dalam jangka waktu tertentu.

Bunga ini bisa diberikan oleh bank kepada nasabah (dalam kasus simpanan) atau sebaliknya, nasabah membayar bunga kepada bank (dalam kasus pinjaman). Pertanyaannya adalah, apakah bunga ini termasuk riba yang dilarang oleh Islam?

Pandangan para ulama

Pada tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram bagi bunga bank, dengan dalih bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi utang-piutang memasuki kriteria riba yang diharamkan Allah SWT.

Meski demikian, masih banyak ulama yang menghalalkannya dengan alasan bunga bank konvensional tidak mengandung unsur eksploitasi, sebab orang-orang yang meminjam uang dianggap dari golongan perekonomian atas dan mampu mengembalikan pinjaman tersebut (beserta bunganya).

Bagi para ulama dan pemuka agama Islam lainnya yang melarang, mereka berpendapat bahwa bunga bank, baik yang dibayar oleh nasabah kepada bank maupun yang diberikan oleh bank kepada nasabah, merupakan tambahan yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Mereka berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang melarang riba secara tegas, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا


Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga dalam surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam Islam, setiap bentuk penambahan atas pokok utang yang disebabkan oleh faktor waktu dianggap sebagai riba dan dengan demikian, diharamkan.

Konsep Bunga dalam Perbankan Konvensional

Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga sebagai bentuk imbalan atas jasa peminjaman uang. Bank meminjamkan uang kepada nasabah dan menerima bunga sebagai kompensasi atas risiko dan waktu yang diberikan.

Demikian pula, bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uang di bank sebagai imbalan atas penggunaan dana tersebut. Sistem ini dianggap efisien dan telah menjadi standar dalam ekonomi global.

Berdasarkan metode-nya, bunga bank dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Bunga Simpanan

Bunga simpanan merupakan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Pemberian bunga ini didasarkan pada persentase dari simpanan pokok, dimana sumber bunganya berasal dari keuntungan utang-piutang yang dilakukan pihak bank.

2. Bunga Pinjaman

Bunga pinjaman adalah bunga yang diberikan kepada nasabah yang melakukan peminjaman uang di bank, dimana nantinya nasabah harus membayar melebihi jumlah pinjaman pokok dengan batasan waktu tertentu.

Namun, dari perspektif Islam, sistem ini dipandang tidak adil karena bunga dianggap sebagai keuntungan tanpa usaha yang merugikan salah satu pihak (biasanya peminjam) dan memberikan keuntungan berlebihan kepada pihak lain (pemberi pinjaman). Islam menekankan pada prinsip keadilan, di mana keuntungan diperoleh melalui usaha yang nyata dan risiko yang seimbang antara kedua belah pihak.

Sebagai respons terhadap larangan riba, perbankan syariah berkembang sebagai alternatif dari perbankan konvensional. Perbankan syariah beroperasi tanpa bunga dan didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati). Dalam sistem ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal dan risiko ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat.

Salah satu produk perbankan syariah yang paling populer adalah akad mudharabah, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dari usaha yang dibiayai oleh bank, tanpa ada unsur bunga yang terlibat. Dengan demikian perbankan syariah memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.


Baca juga: Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Baca juga: Jenis-jenis riba yang dilarang Islam

Baca juga: Riba: Pengertian dan hukumnya dalam Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024