BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padang (ANTARA) - Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi mengatakan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta, namun dipersyaratkan agunan oleh bank tersebut.
"BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi, di Padang, Kamis.
Riza mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil sekaligus untuk menjaga kepercayaan nasabah. Dalam menyalurkan KUR, BRI memastikan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.
Sebab, kata dia lagi, KUR bukan hibah atau bantuan namun merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).
Ia menjelaskan saat ini bank tersebut memiliki sistem skoring yang berkaitan dengan proses analisa kredit. Oleh karena itu, saat muncul risiko dalam sistem skoring, maka setiap nasabah dikenakan agunan tambahan.
Namun demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, maka tidak diperlukan agunan tambahan atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur saja.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Dalam temuan tersebut Yeka mengungkapkan agunan itu juga bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah. Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta.
Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Baca juga: Ombudsman sarankan pemerintah naikkan pendapatan kios pupuk bersubsidi
Baca juga: Ombudsman: BUMDes bisa kelola distribusi pupuk subsidi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024