2. Riba Qordhi

Jenis riba yang paling umum dan paling sering dijumpai. Ini terjadi ketika ada penundaan pembayaran dalam suatu transaksi pinjaman, sehingga pemberi pinjaman mengenakan tambahan bunga atau penambahan atas penundaan tersebut.

Contoh: si A mau meminjamkan uang Rp 200.000,- pada si B dengan syarat si B harus membayar sebesar Rp 210.000,- saat mengembalikan nanti.

Kelebihan Rp 10.000,- itu adalah riba.

3. Riba Yadi
​​​​​​​

Riba yang terjadi ketika seseorang melakukan jual beli dengan akad barang dan timbangan sama, namun sebelum terjadi serah terima si penjual dan pembeli telah terlebih dahulu berpisah.

Contoh: si A menjual singkong yang belum dipanen (masih di dalam tanah) kepada si B.

4. Riba Nasi’ah
​​​​​​​

Disebut riba nasi’ah jika melakukan akad jual beli namun si pembeli menerima barangnya di kemudian hari (ada jeda waktu).

Contoh: si A menjual padi kepada si B sejak musim tanam, lalu si B akan mengambilnya saat musim panen nanti.


Itulah jenis-jenis riba yang ada dalam ajaran Islam dan sifatnya dilarang karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan.

Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis dan dampaknya sangat merugikan baik secara individu maupun sosial.

Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menjauhi riba dan menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan oleh syariat Islam.

Baca juga: Warisan: pengertian dan jenis hukumnya
Baca juga: Hukum waris menurut Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024