Jakarta (ANTARA) - Riba merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada praktik pengambilan keuntungan tambahan atas sebuah transaksi pinjam meminjam ataupun jual beli yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Secara harafiah, riba merupakan kosakata bahasa Arab yang artinya "kelebihan" atau "tambahan".

Menurut pendapat Syeikh Muhammad Abduh, riba meliputi penambahan yang dibebankan kepada seseorang akibat pengunduran janji pembayaran dari batas waktu yang ditetapkan atas peminjaman harta.

Sedangkan Ibnu Katsir menyebut tindakan menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan hingga mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memanfaatkan sehabis-habisnya) orang yang ditolong juga tergolong sebagai riba.

Secara umum riba diartikan sebagai pengambilan keuntungan dari utang atau transaksi secara tidak adil yang dapat merugikan pihak lain.

Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam dan dilarang keras dalam Al Quran serta hadis Nabi Muhammad SAW.

Islam membedakan riba ke dalam empat jenis, yakni sebagai berikut:

1. Riba Fadhl

Terjadi ketika ada pertukaran barang-barang sejenis namun dengan kualitas atau kuantitas yang berbeda, yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak secara tidak adil.

Contoh: menukar emas dengan emas, tetapi dengan berat yang berbeda, atau menukar makanan dengan makanan, tetapi dalam jumlah yang tidak sama.

Riba fadhl dilarang karena menciptakan ketidakadilan dalam transaksi.

Baca juga: Riba: Pengertian dan hukumnya dalam Islam
Baca juga: Ulama Aceh ingatkan masyarakat tidak halalkan riba

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024