Manggar, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penggerebekan satu unit gudang yang diduga dijadikan tempat aktivitas peleburan bijih timah tanpa izin atau ilegal.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko di Manggar, Kamis, mengatakan pihaknya telah menggerebek satu unit gudang setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

"Setelah kita selidiki sebelumnya dan juga meminta keterangan masyarakat maka kami putuskan pabrik tersebut kami gerebek dan ditutup sementara karena diduga beraktivitas secara ilegal," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bangka Barat gagalkan penyelundupan empat ton timah ilegal

Menurut dia, pabrik peleburan bijih timah yang diduga ilegal di Dusun Kampung Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung itu digerebek pihak kepolisian pada Rabu (13/8) malam dan saat ini sudah dipasang garis polisi (police line).

Dalam kegiatan razia tersebut, kata dia, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yaitu sejumlah balok timah hasil peleburan, pasir timah murni, batu bara, dan kapur yang digunakan sebagai bahan campuran.

"Proses peleburan ini, mereka lakukan dengan menggunakan sebuah mesin tanur (pelebur logam)," ujar Ryo

Ryo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap empat pekerja yang ditemukan di lokasi itu mengaku mereka telah beroperasi selama dua pekan.

"Saat penggerebekan, ada empat pekerja dan satu petugas kebersihan yang saat ini masih didalami keterangannya," ujarnya.

Baca juga: Dishub Belitung perketat pengawasan cegah penyelundupan timah

Dia menyebutkan pabrik tersebut berukuran 12 x 15 meter yang terbuat dari baja ringan ini diduga dimiliki oleh seorang pengusaha asal Pulau Bangka berinisial Rk.

"Ini berdasarkan hasil pengembangan kami dan juga keterangan dari masyarakat, tentu kita kembangkan," ujarnya.

Kepala Dusun Baru Marwadi mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas peleburan timah yang berlokasi di RT 14, Dusun Baru, Desa Gantung, yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA) tersebut.

"Saya tidak pernah tahu. Dulunya bangunan di depan itu milik warga yang digunakan untuk berkebun, tapi sudah dijual sekitar tahun 2020. Setelah itu, saya tidak tahu siapa yang menempati dan tidak ada yang melapor," ujarnya.

Baca juga: Kejagung nilai tambang timah tradisional di Babel legal
Baca juga: Penambang timah di Belitung beralih profesi budi daya kerapu
Baca juga: Bangka Tengah hijaukan lahan kritis bekas penambangan bijih timah

 

Pewarta: Ahmadi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024