Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak seluruh perusahaan yang punya pekerja warga negara asing (WNA) untuk mematuhi regulasi baru yaitu Permenkumham Nomor 11 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Ini karena regulasi baru ini semakin menyederhanakan proses pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA (WNA) tapi tetap mengedepankan pengawasan keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat sosialisasi regulasi baru itu di Jakarta, Kamis.

Ia mencontohkan berdasarkan peraturan yang baru ini visa on arrival (VOA) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan, maka sudah bisa dialihstatuskan dengan menjembatani pengajuan perpanjangan visa.

"Tentunya kemudahan ini diberikan bagi WNA yang memiliki manfaat bagi negara kita," kata dia.

Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra mengatakan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang ada.

"Pelayanan yang berbasis digital ini menjadi ujung tombak pelayanan prima dan memudahkan dalam proses layanan keimigrasian di seluruh Indonesia," kata dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan diperlukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait tentang peraturan-peraturan dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal yang diperlukan orang asing untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Diseminasi terkait perubahan dan implementasi teknis dan kesisteman di sini telah disampaikan secara masif kepada pelaku usaha dan pihak lainnya," katanya. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan gelar layanan paspor pada HBKB

Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menghadirkan tiga orang narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu yaitu Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Praditia Catra Gumelar, Direktorat Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi Ade Yanuar Iqbal dan perwakilan Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Redi Restuanto

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024