Larangan riba dalam hadis
  • Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang mendatangkan kebinasaan). Para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW lalu menjawab menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan dibenarkan syariat, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan petempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang lengah lagi beriman.” (H. R. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Samurah bin Jundab RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Pada suatu malam aku melihat dua orang laki-laki membawaku keluar sampai ke tanah suci. Kami berjalan bersama hingga kami sampai di sebuah sungai darah. Di sungai itu berdiri seorang laki-laki dan di tengah sungai ada seorang laki-laki. Di depannya terdapat batu-batu. Lalu laki-laki yang berada di sungai tadi berusaha keluar. Setiap kali ia hendak keluar dari sungai, maka laki-laki itu melemparkan baut ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, laki-laki itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga ia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, apa ini? Mereka berkata, laki-laki yang engkau lihat di sungai tadi wahai Rasulullah adalah pemakan riba.” (H. R. Bukhari)
  • Dari Jabir bin Abdilla RA; “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Rasulullah lalu berkata mereka seluruhnya sama.” (H.R. Muslim)

Praktik riba ini tidak hanya berdampak buruk pada individu yang terlibat dalam transaksi tersebut, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial dan merusak tatanan kehidupan yang adil.

Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjauhi riba dan mendorong umatnya untuk menjalankan transaksi dengan cara yang adil dan sesuai dengan syariat.

Sebagai alternatifnya, Islam memperkenalkan konsep-konsep seperti mudharabah (kerjasama bagi hasil), musyarakah (kemitraan) dan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Konsep-konsep ini memungkinkan adanya transaksi keuangan yang adil dan menguntungkan semua pihak tanpa adanya unsur eksploitasi.

Baca juga: Hukum waris menurut Islam
Baca juga: Hukum tukar cincin nikah dalam Islam

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024