Larangan riba dalam Al Quran tidak turun langsung, melainkan melalui empat tahap, yaitu;

Tahap pertama

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q. S. Ar-Ruum : 39)

Allah SWT ingin menunjukkan bahwa pemikiran manusia yang beranggapan bahwa mereka tengah menolong sesama tapi di belakangnya ingin mendapatkan keuntungan adalah salah. Cara itu dulunya dipakai oleh manusia untuk menambah harta mereka dan memperkaya diri.


Tahap kedua

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (Q. S. An-Nisaa’: 160-161)

Allah ingin menyampaikan bahwa apa yang telah diperbuat daripada riba itu merupakan sesuatu yang buruk.


Tahap ketiga

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.” (Q. S. Ali Imran : 130).

Allah SWT menyampaikan bahwasanya riba menyebabkan tindak kezhaliman yang berlipat ganda, terutama akan membuat sengsara bagi si peminjam yang harus dikejar waktu serta tambahan daripada pinjamannya.


Tahap keempat

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q. S. Al-Baqarah: 278-279)

Pada tahap akhir ini, Allah telah menyatakan bahwa setiap rangkaian kegiatan dan perdagangan yang diiringi dengan riba, secara langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak, besar maupun kecil, apapun jenis pertambahan yang didapat oleh si pemberi pinjaman atau si penjual, hukumnya adalah haram.

Baca juga: Anti riba dan dijamin halal, ini 5 langkah investasi di reksa dana syariah
Baca juga: Sukuk jadi solusi investasi tanpa riba di masa kini

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024