Jakarta (ANTARA) - Riba adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada praktik pengambilan keuntungan tambahan dari suatu transaksi pinjaman atau jual beli yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam bahasa Arab, kata "riba" berarti "kelebihan" atau "tambahan".

Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang dibebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran daripada batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, menurut Ibnu Katsir, menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan sampai mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memanfaatkan sehabis-habisnya) orang yang ditolong juga disebut sebagai riba.

Secara umum riba diartikan sebagai pengambilan keuntungan dari utang atau transaksi secara tidak adil yang dapat merugikan pihak lain.

Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam dan dilarang keras dalam Al Quran serta hadis Nabi Muhammad SAW.

Larangan riba dalam Al Quran
  • "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Q. S. Al-Baqarah: 275-276).
  • “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q. S Al-Baqarah: 278-279).
  • “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (Q. S. Ali Imran: 130-131).

Baca juga: Ulama Aceh ingatkan masyarakat tidak halalkan riba
Baca juga: MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024