Jenis hukum waris di Indonesia

Warisan dapat dibagi bergantung pada hukum yang mengaturnya. Di Indonesia, ada beberapa hukum waris yang dijadikan landasan seperti hukum waris agama, hukum waris adat, dan kitab undang-undang hukum perdata.

Hukum waris merupakan aturan tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris yang telah meninggal dunia, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Berikut adalah beberapa jenis hukum waris yang berlaku dan digunakan di Indonesia:

1. Hukum waris Islam

Pelaksanaan pembagian warisan untuk masyarakat beragama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang. Hukum waris Islam banyak diterapkan bagi penganut agama Islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.

Ilmu yang bertujuan untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran yang diterima untuk setiap ahli waris. Aturan dan ketentuan mengenai pewarisan dalam Islam bersumber utama dari Al-Quran dan Hadits.

Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembagian ahli waris terdapat kelompok yang terdiri:

1. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
2. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan: duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca juga: Hukum waris menurut Islam
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024