Jakarta, 27/3 (ANTARA) -- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mewujudkan penyelenggaraan negara bersih bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN),bukan slogan semata. Di antaranya, untuk mencegah terjadinya korupsi, KKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat melakukan pencegahan gratifikasi di lingkungan KKP. Demikian ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C.Sutardjo, pada acara Penandatanganan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi Lingkup KKP di Jakarta, Kamis (27/3)
Sharif menegaskan, pelaksanaan penandatanganan KKP dan KPK merupakan salah satu strategi dalam membangun dan meningkatkan integritas dalam pelayanan publik. Terutama dalam upaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam mengembangkan usaha dan investasi di sektor kelautan dan perikanan. Lebih dari itu, dengan komitmen tinggi dan didukung semangat kerja yang sungguh - sungguh akan dapat mengantarkan cita - cita mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang merupakan perjuangan melawan kejahatan terhadap kemanusiaan. "Kami mengajak kepada seluruh pejabat diseluruh KKP dan seluruh stakeholeder, mulai hari ini sejak ditandatangani komitmen pengendalian gratifikasi, kita semua sepakat mewujudkan KKP yang transparan, bersih, melayani tanpa korupsi," tandasnya.
Sharif menjelaskan, seiring dengan era demokratisasi,pengelolaan negara atau institusi publik harus lebih mengedepankan manajemen modern, sehingga dari awal proses perencanaan, implementasi sampai monitoring dan evaluasi selalu terukur dan memiliki indikator kinerja yang jelas. Perlu digarisbawahi bahwa perbaikan manajemen pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan reformasi birokrasi, ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan manajemen (change management) pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku individu yang berbasis kinerja.
"Oleh karena itu, hal utama yang harus segera diwujudkan adalah melakukan perubahan cara berpikir (mindset) dan culture - set yang mencakup seluruh individu dalam organisasi, mulai dari level terendah sampai dengan level pimpinan teratas. Berbagai prosedur dan tatanan yang mengakibatkan sistem pelayanan kurang berjalan lancar harus segera ditata ulang. Reformasi secara total perlu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government)," ujarnya.
Selanjutnya untuk memperbaiki kinerja manajemen organisasi, KKP telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. Di antaranya, penerapan balanced scorecard. Di mana KKP sebagai organisasi pemerintah diharapkan mampu menjelaskan visi - misinya kepada masyarakat dan dapat mengidentifikasi indikator kepuasan masyarakat secara lebih transparan, objektif dan terukur serta mampu mengidentifikasi proses kerja dan kualitas SDM yang dibutuhkan organisasi dalam mencapai visi dan misi KKP. Jerih payah dalam melaksanakan reformasi birokrasi ini berbuah manis. Sebab pada tahun 2013, KKP memperoleh nilai "A" (sangat baik) dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sama dengan nilai yang diperoleh KPK, BPK, Kemenkeu, BPKP, dan Kementerian PAN&RB. Tapi istimewanya, KKP merupakan satu - satunya Kementerian yang menangani sektor. "Penilaian ini melengkapi raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan KKP dari BPK tahun 2013 lalu," kata Sharif.
Sedangkan untuk penilaian pelayanan publik, pada 2013 nilai integritas KKP mencapai 7,12 atau naik dari 6,68 di tahun 2012. Untuk kegiatan anti korupsi, KKP juga mendapat nilai inisiatif Anti Korupsi 7,6 atau naik dari 7,4 ditahun 2012. Penghargaan lain juga diberikan presiden RI, berupa penghargaan Karya Iptek Anak Bangsa pada acara Harteknas ke 18, yakni penemuan vaksis Hydrovac dan Streptovic. Termasuk, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada puncak peringatan Hari Ibu tahun 2013 atas prestasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di KKP dan Herudi Technical Committee Award 2013 dari Badan Standarisasi Nasional untuk perumusan SNI Produk Perikanan.
Ditambahkan, kerjasama KKP - KPK merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas Instruksi Presiden No.7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Di mana setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan negara wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya. Sebagai tindak lanjutnya, KKP juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Pelaporan Gratifikasi, Permen KP tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Permen KP tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System dan Pengaduan Masyarakat.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Menteri KP dan Kepala BKN Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. Di mana, jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 25 Tahun 2013. Ketentuan ini merupakan perwujudan profesionalisasi PNS yang merupakan satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi, sehingga diharapkan tercipta organisasi yang miskin struktur, namun kaya fungsi. "Percepatan perwujudan program industrialisasi perikanan tidak terlepas dari keberadaan SDM sebagai pelaksana program tersebut. Dengan demikian peningkatan profesionalisme SDM yang dibarengi dengan pembangunan integritas mutlak harus dipenuhi," tegasnya.
Perubahan pengelolaan kinerja KKP tampak nyata dengan adanya peningkatan kualitas SDM melalui penajaman visi dan misi KKP. Termasuk, perumusan strategi industrialisasi kelautan dan perikanan melalui penerapan blue economy, pemilahan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk Nilai Tukar Nelayan dengan penambahan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan. Perubahan kinerja juga terlihat pada penetapan IKU baru produksi garam rakyat, terbangunnya sistem informasi, monitoring dan evaluasi penetapan kinerja (Simeta) untuk mengukur kinerja organisasi (corporate) dan sistem penilian kinerja individu (Sipkindu) untuk mengukur kinerja individu. Perubahan kinerja juga didukung pembangunan data warehouse untuk mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi di KKP dan kemudahan akses data serta pengelolaan menajemen kinerja menggunakan balanced scorecard.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014