"Kita periksa perizinan di seluruh day care yang ada di kota ini. Kita tidak ingin kecolongan lagi," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis.
Pihaknya menggandeng dinas terkait untuk memeriksa perizinan ini. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jamal menyampaikan pihaknya mencatat ada 500 tempat Pendidikan Anak Usia Dini di Pekanbaru. Jumlah ini termasuk kelompok belajar dan tempat penitipan anak.
Ia menyebut bahwa perizinan day care masuk dalam pengurusan izin PAUD atau kelompok belajar yang punya tempat penitipan anak.
Pengurusan izin PAUD, KB hingga day care, lanjutnya, berada di DPMPTSP. Sedangkan rekomendasi penerbitan berasal dari Disdik Kota Pekanbaru.
"Sampai saat ini Early Steps Day Care belum punya rekomendasi dari kita. Mereka juga belum pernah mengajukan rekomendasi sama sekali," ulas Jamal.
Ia menyadari bahwa jumlah pegawai di Disdik terbatas. Ia mengajak masyarakat agar bisa melaporkan ketika mendapati day care yang tak berizin.
Baca juga: Kak Seto desak usut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak di penitipan
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024