Dalam FGD tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Sodikin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk berinvestasi di Pulau Morotai. "Fasilitas itu berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas pembebasan Bea masuk (BKPM), Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), tax holiday dan tax allowance serta simplifikasi prosedur kepabeanan dan cukai," ujarnya.
Peserta FGD terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, perwakilan KPKNL, Administrator KEK Morotai, serta para pelaku ekonomi di Pulau Morotai, mulai dari PT Jababeka Morotai selaku badan usaha KEK Morotai, PT Harta Samudera selaku perusahaan perikanan dengan tujuan ekspor, dan PT Biocipta Ridho Prima selaku perusahaan pengolahan kopra dengan tujuan ekspor.
"Dalam FGD ini, para pelaku usaha yang ada di Pulau Morotai mengutarakan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti permasalahan logistik yang sangat mahal, baik itu melalui laut maupun udara, permasalahan perizinan terkait lahan, pembangunan gedung, sampai dengan perizinan berusaha. Selain itu, terdapat pula tantangan terkait jaringan internet yang tidak stabil dan pasokan daya listrik yang sering terganggu," jelas Sodikin.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali yang turut hadir dalam FGD tersebut mengapresiasi pelaksanaannya dan mengutarakan harapannya. "Diharapkan koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan serta menghasilkan output yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai, Maluku Utara," ujarnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024