Kelompok ahli waris

Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembagian ahli waris terdapat kelompok yang terdiri:

1. ​​​​​​Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

​​​​​​​2. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan: duda atau janda


Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 KHI, berbunyi: Ahli waris yang mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum).

Selain itu, ahli waris juga bisa tidak mendapatkan warisan apabila telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, memfitnah pewaris, dan menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat pewaris.

Baca juga: Hukum menikah dalam perspektif Islam
Baca juga: Tujuan pernikahan dalam Islam

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024