Syarat pembagian warisan dalam Islam

Sebelum melakukan pembagian warisan, terdapat syarat bagi ahli waris yang berhak mendapatkan warisan menurut hukum waris Islam, meliputi:

1. Pewaris telah meninggal dunia

Pembagian warisan hanya diberikan setelah pewaris atau pemilik harta meninggal dunia. Hukum waris Islam berlaku saat pembagian harta warisan dimulai setelah proses kematian.

Kepastian ini bisa didapatkan melalui kondisi fisik atau non fisik. Dengan memperhatikan kondisi badan yang sudah kaku, dingin dan tidak bernyawa atau menurut vonis dokter sudah dinyatakan meninggal.


2. Penerima warisan masih hidup dan beragama Islam

Ahli waris atau penerima warisan masih hidup ketika orang yang akan diwarisi hartanya meninggal.
​​​​​​​
Selain itu penerima waris haruslah beragama Islam. Hal ini mengacu pengaplikasian konsep maqashid al-syariah dalam agama Islam tidak mengenal adanya pewarisan kepada orang yang berbeda agama.

Namun, terdapat pengecualian untuk anak kandung yang beragama non-muslim. Harta pewaris masih bisa diwariskan kepada anak kandung yang tidak beragama Islam melalui wasiat wajibah yang menekankan pemberian harta kepada keturunan sendiri.


3. Terbukti memiliki hubungan darah

Penerima warisan atau ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris yang telah meninggal dunia.

Hubungan ini mencakup anggota keluarga seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung. Dari hubungan darah ini, pembagian besar warisan pun bisa ditentukan nantinya.


4. Mengetahui kematian pewaris

Penerima waris harus mengetahui meninggalnya pewaris atau pemilik harta bertujuan untuk mendapatkan haknya terhadap harta yang diwariskan.

Hal ini lantaran syarat pembagian warisan menurut Islam ditetapkan untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan dan adil.


5. Persetujuan terhadap wasiat
 

Jika terdapat wasiat yang ditinggalkan, maka ahli waris perlu mencapai kesepakatan untuk melaksanakannya.

Wasiat biasanya terbatas hingga sepertiga dari harta yang ditinggalkan untuk ahli waris.

Baca juga: Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024