Rukun pembagian warisan dalam Islam

Dalam Islam, pembagian warisan terdapat tiga rukun waris yang memiliki peran penting.

Sebab, jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris, meliputi:

1. Muwarrits

Muwarrits adalah orang yang akan mewarisi hartanya kepada seseorang tertentu setelah menghembuskan nafasnya yang terakhir atau dinyatakan meninggal dunia.

2. Warits atau ahli waris

Warits adalah kumpulan dari individu yang berhak untuk mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian-bagian yang telah disepakati.

Adanya ahli waris sejak detik pewaris menghembuskan nafas terakhir dan disyaratkan ahli waris masih hidup.

Penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah dan pernikahan dengan pewaris.

3. Mawriits atau harta warisan

Mawriits meliputi aset-aset berharga yang ditinggalkan oleh pewaris setelah kematiannya dan dibagikan sesuai dengan prinsip syariah.

Walaupun sedikit, seperti hanya meninggalkan baju yang dipakai pewaris saat menghembuskan nafas terakhir, berarti sudah memenuhi rukun pewarisan.

Baca juga: Hukum tukar cincin nikah dalam Islam
Baca juga: Hukum ziarah kubur dalam Islam

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024