Jakarta (ANTARA) - Warisan merupakan pemberian maupun peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia. Di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh hukum yang berlaku, salah satunya hukum waris Islam.

Pelaksanaan pembagian warisan untuk masyarakat beragama Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang. Hukum waris islam banyak diterapkan bagi penganut agama islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.


Pengertian warisan dalam Islam

Dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Warisan berupa peninggalan harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia, baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Hal ini berdasarkan Pasal 171 KHI. Hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Islam menetapkan suatu sistem pewarisan, harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris berpindah menjadi hak milik ahli warisnya baik dari pihak anak-anak maupun keluarga dekatnya. Harta tersebut dibagikan secara adil sesuai ajaran Islam.


Ayat Al-Quran tentang hukum waris

Dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang mengatur dan menyebutkan soal waris.

Mengenai cara pembagian waris menurut Islam, penjelasannya tertuang dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, melansir dalam laman NU Online:

"Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” 
(QS. An Nisa: 11)

Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam 
Baca juga: Apakah main saham haram dalam Islam?

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024