Jakarta (ANTARA) - Islam telah mengatur segala aspek dalam kehidupan umatnya, termasuk dalam hal perpindahan harta benda dari orang yang telah meninggal dunia atau biasa disebut pembagian warisan.

Pembagian harta warisan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia.

Hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris (penerima warisan) dan berapa bagiannya masing-masing. Hal ini berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum waris dalam Islam bersumber dari Al Quran dan hadis Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Dalam Islam, harta warisan salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan.

Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya, bisa jenis aset seperti properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya. Lantas, bagaimana pembagian warisan dalam Islam?

Berdasarkan Pasal 174 KHI, pembagian ahli waris terdapat kelompok yang terdiri hubungan darah atau hubungan pernikahan:

Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan: duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca juga: JPU ragukan kesaksian dua anak terdakwa dalam kasus ibu digugat anak
Baca juga: Ibu yang digugat anak kandung mengaku tak akan hapus hak waris anaknya
Besaran pembagian warisan dalam Islam

Pembagian harta warisan umat Islam di Indonesia telah diatur besarnya bagian dalam Pasal 176-182 KHI. Pembagian warisan dibagi berdasarkan jenis kelamin ahli waris, yaitu laki-laki dan perempuan.

Berikut besarnya bagian dalam pembagian warisan dalam Islam:

1. Ayah

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun, bila ada anak ayah mendapat seperenam bagian.

2. Ibu

lbu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian

​​​​​​​lbu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

3. Anak
 

Anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh bagian.

Namun, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki.

Maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

4. Duda

Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun, bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

5. Janda

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun, bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

6. Saudara seibu

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.

Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

7. Saudara seayah

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang dia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka mendapat separuh bagian

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.


Apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Selain itu, ahli waris juga bisa tidak mendapatkan warisan apabila telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, memfitnah pewaris, dan menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat pewaris.

Baca juga: Apakah main saham haram dalam Islam?
Baca juga: Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024