Jakarta (ANTARA) - Islam telah mengatur segala aspek dalam kehidupan umatnya, termasuk dalam hal perpindahan harta benda dari orang yang telah meninggal dunia atau biasa disebut pembagian warisan.

Pembagian harta warisan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia.

Hukum waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris (penerima warisan) dan berapa bagiannya masing-masing. Hal ini berdasarkan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hukum waris dalam Islam bersumber dari Al Quran dan hadis Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Dalam Islam, harta warisan salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan.

Warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang telah meninggal dunia baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya, bisa jenis aset seperti properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya. Lantas, bagaimana pembagian warisan dalam Islam?

Berdasarkan Pasal 174 KHI, pembagian ahli waris terdapat kelompok yang terdiri hubungan darah atau hubungan pernikahan:

Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan: duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca juga: JPU ragukan kesaksian dua anak terdakwa dalam kasus ibu digugat anak
Baca juga: Ibu yang digugat anak kandung mengaku tak akan hapus hak waris anaknya

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024