Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memblokir akses 1,07 juta perusahaan terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum maupun sistem Online Single Submission yang belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengungkapkan pada awalnya per Februari 2023 terdapat 1,14 juta korporasi yang belum menyampaikan data BO, tetapi setelah dilakukan pemblokiran, sebanyak 73.454 kemudian menyampaikan data BO tersebut.

"Kepada 73.454 perusahaan ini sudah kami angkat blokirnya, tetapi sisanya masih sangat banyak yang diblokir," jelas Cahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Akibat pemblokiran akses itu, Cahyo mengatakan perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) tidak bisa melakukan perubahan terhadap basis data hingga melaporkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), seperti perubahan pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Perlakuan tersebut juga diterapkan untuk yayasan karena terdapat beberapa kasus yang menjadikan yayasan sebagai tempat penampungan pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Baca juga: Yasonna tegaskan pentingnya data pemilik manfaat cegah pencucian uang

Dengan adanya pemblokiran, Cahyo menambahkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, akan lebih berhati-hati saat ingin berhubungan dengan perusahaan yang bersangkutan.

Ia menjelaskan pemberian sanksi berupa pemblokiran akses yang dilakukan Kemenkumham terhadap perusahaan yang tidak memberitahukan data pemilik manfaat mengikuti standar internasional untuk mengembangkan iklim bisnis dan penegakan hukum.

"Kami akan terus berusaha menyempurnakan basis data dan sistem yang ada di kami, termasuk sanksi," ucapnya.

Berkaitan hal itu, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menggelar forum bertajuk The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency pada 12–15 Agustus 2024 untuk bertukar pengalaman mengenai transparansi BO dengan berbagai pihak.

Forum tersebut merupakan hasil kerja sama aKantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) Bank Dunia, Open Ownership, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Baca juga: Enam kementerian teken MoU pemanfaatan basis data pemilik manfaat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024