Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,1 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp85,1 triliun," kata Ketua DPRD DKI Jakarata Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa sebelum disepakati, lima komisi telah membahas selama empat hari sejak Jumat (9/8) hingga Senin (12/8), kemudian telah disampaikan hasilnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Baca juga: APBD Perubahan DKI 2024 naik 4,60 persen
Ia mengatakan, selanjutnya Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.
"Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Agustus 2024," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa fokus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan banjir dan stunting.
"Eksekutif berkomitmen untuk menangani banjir sesuai dengan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: APBD Perubahan DKI fokus untuk penanganan banjir dan stunting
Menurut dia, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Ia menjelaskan, ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam raperda ini, seperti penanganan banjir, kemacetan, sampah, bantuan sosial dan penanganan stunting atau tengkes.
"Pertama, target untuk membangun dan atau revitalisasi 16 sungai, danau, embung dan waduk (SDEW) secara bertahap pada 2024. Kemudian, melaksanakan program pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024