Kawasan prioritas pengawasan beberapa titik, secara nasional, arahan dari Menteri Perdagangan, itu Jakarta, Sulawesi Selatan, termasuk di Batam ini menjadi perhatian

Batam (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan Kota Batam menjadi kawasan prioritas pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

Kepala Disperindag Provinsi Kepri, Aries Fhariandi di Batam, Kamis, mengatakan sejak Satgas Impor Ilegal dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Kemendag) RI per tanggal 18 Juli 2024, pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai tim Satgas Impor Ilegal kepada para pedagang di Kota Batam.

"Kawasan prioritas pengawasan beberapa titik, secara nasional, arahan dari Menteri Perdagangan, itu Jakarta, Sulawesi Selatan, termasuk di Batam ini menjadi perhatian. Tapi sejauh ini memang belum ada arahan secara khusus dari satgas untuk melakukan pengawasan di Batam. Kami menunggu informasi lanjutan," ujar Aries.

Ia menyampaikan pengawasan dan penindakan Satgas Impor ilegal menyasar distributor dan importir, bukan pada toko, ritel modern ataupun pasar.

"Jadi nanti satgas itu akan melakukan pengawasan yang mana dipandang perlu apakah ada laporan atau tindak lanjut hasil pengawasan, dan sanksi sesuai kewenangan," ujar dia.

Baca juga: Kemendag tegaskan satgas impor ilegal tak merazia pusat perbelanjaan

Baca juga: Kemenperin ingin Satgas Impor Ilegal memperkuat pengawasan pelabuhan

Dengan begitu ia mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di Kepri, tidak perlu khawatir hingga harus menutup toko.

"Harusnya tidak perlu tutup, yang menjadi sasaran objek pengawasan itu yang ilegal. Jadi kalau pedagang, toko, pasar, ritel modern, kalau barangnya legal tidak perlu tutup. Tidak perlu khawatir dan lakukan transaksi perdagangan seperti
biasa saja," kata Aries.

Menurut Aries, dengan hadirnya Satgas Impor Ilegal merupakan upaya penertiban komoditas perdagangan yang dinilai tidak resmi.

"Itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menertibkan yang ilegal," ujar dia.

Adapun beberapa jenis produk yang diawasi satgas, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, keramik, pakaian, elektronik, hingga produk kecantikan.

Baca juga: Satgas kembali temukan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar

Baca juga: Kemendag siapkan riset terkait masuknya barang impor ilegal

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024