Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma`ruf mengatakan, Departemen Dalam Negeri (Depdgari) dan DPR sepakat untuk merevisi UU No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait itu, Depdagri telah membentuk tim untuk membahas revisi mulai 2007, katanya dalam keterangan pers usai bertemu dengan para kepala desa yang tergabung dalam Persada Nusantara di Jakarta, Selasa, malam.
Sebelumnya, Mendagri menerima delegasi Persada Nusantara yang dipimpin ketuanya Sudir Santoso. Dalam acara itu hadir pula Gubernur DKI Sutiyoso.
Mendagri juga mengatakan pihaknya menghargai rancangan perubahan UU yang disusun oleh para kepala desa dan meminta draf itu diserahkan kepada pemerintah untuk digabungkan dengan draf yang disusun oleh pemerintah.
Tentang tuntutan para kepala desa tentang alokasi dana desa, M Ma`ruf menegaskan, daerah-daerah sudah melaksanakan kebijakan alokasi dana desa.
Mengenai tuntutan kepala desa agar perda dibekukan sampai selesai amandemen UU 32/2004, Mendagri menegaskan tidak bisa, karena harus mengikuti prosedur hukum.
"Jika UU-nya direvisi maka peraturan pemerintahnya juga harus direvisi dan itu berarti perda juga harus menyesuaikan, jadi harus sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
M Ma`ruf menyebutkan bahwa kewenangan Mendagri di bidang peraturan daerah hanya menyangkut tata ruang, APBD dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sedangkan perda kabupaten/kota dievaluasi oleh gubernur sementara perda provinsi dievaluasi oleh Mendagri.
Tentang kemungkinan ada agenda politik lain di balik tuntutan para kades, meski hampir semua tuntutan telah diakomodasi oleh pemerintah, Ma`ruf menyebutkan masalah yang muncul adalah dalam pelaksanaan di lapangan.(*)