Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan 21 proyek strategis yang dilakukan di tahun anggaran 2024 guna menghindari penyalahgunaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah dalam keterangannya di Madiun, Kamis mengatakan, pengerjaan proyek strategis pemkot perlu keterlibatan kejaksaan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

"Dengan demikian hasil pekerjaan proyek strategis daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas," katanya.

Baca juga: Pemkot Madiun lanjutkan pembangunan pondok lansia tahap kedua

Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun Eko Wahyono yang juga anggota tim PPS Kejari Kota Madiun menambahkan, terdapat 21 proyek strategis Pemerintah Kota Madiun yang dilakukan pendampingan.

Dari puluhan proyek tersebut, sebanyak 11 proyek di antaranya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Salah satunya, proyek pembangunan Pondok Lansia tahap II.

Baca juga: Kejari lakukan pengecekan proyek strategis Pemerintah Kota Madiun

Selain itu ada proyek Jembatan Patihan, Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), pembangunan Pasar Pancasila, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).

Seperti pembangunan Pondok Lansia Tahap II yang menelan anggaran Rp8,6 miliar. Pendampingan dari awal tersebut salah satunya untuk meminimalkan kesalahan dan penyalahgunaan anggaran. Demikian juga proyek Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang mencapai Rp10,6 miliar.

"Harapannya, pembangunan yang dilaksanakan Pemkot dan dikawal PPS Kejari Kota Madiun bisa berjalan dengan baik," kata Eko.

Baca juga: Inspektorat Kota Madiun intensif awasi proyek strategis Pondok Lansia

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024