Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR RI Dyah Roro Esti mengharapkan seluruh perempuan Indonesia berani bersuara ataupun melapor ke pihak terkait apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Menurut Roro, sapaan akrab Dyah Roro Esti, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, pengungkapan kasus tersebut akan memberikan sanksi sosial dan hukum kepada para pelaku.
 
"Dengan demikian pada akhirnya akan menimbulkan efek jera kepada pelaku sekaligus akan menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku," kata dia.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi kasus KDRT yang dialami pemengaruh asal Aceh, Cut Intan Nabila. Roro pun mengecam segala tindakan KDRT yang menimpa perempuan. Ia berharap kasus tersebut dapat ditindak hingga tuntas.
 
“Terima kasih dari para aparat dari kepolisian yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mohon perhatikan dan dikawal secara tuntas kasus lainnya yang belum diketahui publik, dan belum berhasil viral," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
 
"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton yang porno. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkapnya.
 
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, hal tersebut menjadi salah satu pemicu penganiayaan yang ia lakukan kepada Intan, karena saat itu Intan meminta penjelasan kepada tersangka Armor mengenai isi dari ponselnya.
 
"Cekcok berawal dari masalah ponsel pelaku, di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam ponsel tersebut (video porno)," katanya.
 
Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/8) sekitar pukul 10.09 WIB. Kasus KDRT itu terungkap setelah Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan Armor ke dalam akun Instagram pribadinya.
 
Unggahan itu pun langsung viral. Setelah itu, pihak Polres Bogor bergegas untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian atau rumah Intan dan pelaku tersebut.

Baca juga: Kasus KDRT Bogor, penyidik diminta juga terapkan UU Perlindungan Anak

Baca juga: Polri: Selebgram korban KDRT akan diberi "trauma healing"

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024