Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia telah 'melahirkan' beberapa regulasi yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.     

"Hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan beberapa aturan turunannya, serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi kekuatan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Hal penting lainnya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2023, khususnya Pasal 102 yang menyatakan dihapuskannya praktik sunat perempuan.   

"Hal ini menjawab keprihatinan Komite CEDAW tentang sikap pemerintah dalam upaya menghapuskan praktik sunat perempuan," kata Bintang Puspayoga.  

Pemerintah Indonesia mulai melakukan dialog konstruktif untuk penyusunan laporan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) ke-9.

Bintang Puspayoga berharap laporan ke Komite CEDAW dapat menjelaskan pencapaian yang spesifik yang sudah dicapai dan mengangkat praktek baik, inisiatif, dan inovasi, yang dapat membantu menghapuskan diskriminasi.  

Indonesia wajib menyampaikan laporan capaian dan tantangan implementasi CEDAW atau Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan kepada Komite CEDAW secara berkala sebagai bentuk komitmen atas ratifikasi CEDAW pada 28 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.

Baca juga: Menteri Bintang minta laporan ke Komite CEDAW jelaskan capaian
Baca juga: RI komitmen implementasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan
Baca juga: Menteri PPPA: Sinergi penting untuk menghapus diskriminasi perempuan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024