Tanjung (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Tabalong, Kalimantan Selatan, Muhammad Dimyati, Rabu mengatakan dari hasil audit BPKP Kalsel, sebanyak 47 guru harus mengembalikan tunjangan sertifikasi mereka.
Pengembalian tunjangan sertifikasi guru ini terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan, sementara yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
"Dari hasil pemeriksaan BPKP ditemukan ada kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru yang sudah memasuki masa pensiun. Konsekuensinya dana tersebut harus dikembalikan," kata Dimyati di Tanjung.
Dimyati menambahkan bagi guru yang melaksanakan ibadah haji seharusnya juga tidak menerima tunjangan sertifikasi selama satu bulan, namun dari temuan BPKP ternyata tetap dibayarkan.
"Kesalahan pembayaran tunjangan sertifikasi ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara bagian kepegawaian di dinas dengan bagian keuangan, dan karena itu untuk menghindari terulangnya masalah ini kita juga akan melakukan pembenahan terkait sistem pendataan di kepegawaian," kata Dimyati.
Selain adanya kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi, BPKP juga menemukan tunjangan sertifikasi 2012 yakni Nopember dan Desember belum dibayarkan.
Karena adanya temuan ini untuk realisasi tunjangan sertifikasi 2014 yakni Januari hingga Maret pun terancam molor, namun ditargetkan akhir Maret sudah bisa dibayarkan.
Data di Dinas Pendidikan Tabalong, tercatat 1.597 orang sudah masuk sertifikasi mencakup 51 guru TK, 961 guru SD, 348 guru SLTP, 154 guru SLTA, 11 guru SLB dan 72 guru SMK. (RMD/KWR)
Pewarta: Rusmanadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014