Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Kamis.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) tersedia di 14 wilayah, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mal Artha Gading Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samling Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTown House Square pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samling Cinere di Gedung Kemenkumham Gandul Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus optimistis penerimaan pajak 2024 bisa Rp100 triliun
Baca juga: Bank DKI Tambah Layanan Pembayaran Pajak pada 12 Gerai Samsat di Wilayah DKI Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024