Sebanyak 193 negara itu memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB. Namun, selain negara-negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara nonanggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB.
Saat ini ada dua negara pengamat yakni Takhta Suci (Vatikan) dan Palestina. Keduanya tidak dapat memberi suara namun dapat memberikan pendapat dalam pertemuan-pertemuan Majelis Umum.
Berikut adalah 193 negara Anggota PBB dan 2 negara pengamat:
- Afganistan
- Afrika Selatan
- Afrika Tengah
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Britania Raya dan Irlandia Utara
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Ekuador
- El Salvador
- Eritrea
- Estonia
- Eswatini
- Etiopia
- Federasi Rusia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Granada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea Khatulistiwa
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hungaria
- India
- Indonesia
- Irak
- Iran
- Irlandia
- Islandia
- Israel
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Jibuti
- Kamboja
- Kamerun
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kirgiztan
- Kiribati
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Korea Utara
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Mesir
- Mexico
- Mikronesia (Negara Federasi)
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Niger
- Nigeria
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Prancis
- Qatar
- Republik Arab Suriah
- Republik Bersatu Tanzania
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Dominika
- Korea Selatan
- Makedonia Utara
- Republik Moldova
- Romania
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Somalia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Sudan
- Sudan Selatan
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Tanjung Verde
- Thailand
- Timor-Leste
- Tiongkok
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela, Republik Bolivarian
- Vietnam
- Yaman
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Negara Pengamat PBB:
194. Tahta Suci (Vatican)
195. Palestina
Status pengamat adalah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada negara atau kelompok yang bukan anggotanya. Dengan status ini, mereka bisa ikut terlibat dalam aktivitas organisasi, tetapi biasanya tidak bisa memberikan suara atau mengusulkan resolusi. Ini sering diberikan kepada negara-negara yang belum menjadi anggota atau organisasi internasional lainnya yang tertarik pada kegiatan organisasi tersebut.
Baca juga: Vatikan peringatkan Ukraina yang serang Rusia dengan senjata NATO
Baca juga: Paus Fransiskus dan Dubes Rusia bahas proposal perdamaian bagi Ukraina
Baca juga: Pemerintah China restui pengangkatan uskup baru
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024