Jakarta, 26 Maret 2014 (ANTARA) - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) hingga akhir Desember 2013 telah mencapai Rp 809,7 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 10.130 debitur dengan rata-rata pinjaman per debitur sejumlah Rp 79.940.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi laporan tahun 2013 dari 24 bank pelaksana KUR-KP, yang terdiri dari 5 bank nasional dan 19 bank daerah. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Rabu (26/3).
Sharif menjelaskan, kredit yang disalurkan untuk sektor KP bila dibandingkan dengan realisasi KUR secara nasional nilainya hanya sekitar 0,59 % dari jumlah kredit nasional yang mencapai Rp 138,5 triliun, dengan jumlah debitur 0,10 % dari jumlah debitur nasional yang mencapai 10.032.178 debitur. Namun, jumlah kredit yang disalurkan mengalami kenaikan sebanyak 14,35 % jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2012, dengan peningkatan jumlah debitur sebanyak 3.486 debitur atau 52,47 % menjadi 10.130 debitur. “Peningkatan jumlah penyaluran kredit dan jumlah debitur seiring dengan kenaikan jumlah bank penyalur sebanyak 5 bank, di mana tahun 2013 sebanyak 24 bank sedangkan tahun 2012 hanya 19 bank”, ungkap Sharif.
Sharif menambahkan, realisasi KUR sektor KP masih jauh di bawah jumlah realisasi KUR untuk sektor perdagangan.
Rendahnya realisasi tersebut disebabkan banyak faktor di antaranya, perbankan menganggap usaha di sektor KP merupakan usaha yang mempunyai resiko tinggi (High Risk). Kemudian, keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan, keterbatasan akses informasi dan pihak perbankan masih mensyaratkan agunan tambahan KUR Mikro walaupun pemerintah sudah tidak mensyaratkan lagi.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menempuh beberapa langkah-langkah strategis untuk mempercepat dan meningkatkan realisasi KUR sektor KP. Pertama, menugaskan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi ikut mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) sektor KP dan menjaring kelompok UKMK baru melalui sosialisasi, fasilitasi pertemuan UKMK yang dianggap layak dengan bank pelaksana. Kedua, melakukan kegiatan intermediasi dengan mengundang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pesisir sebagai peserta perbankan nasional sebagai narasumber. Ketiga, melaksanakan kegiatan Bazaar Intermediasi Akses Permodalan Masyarakat Pesisir dan Fasilitasi Percepatan Akses KUR sektor KP. “Selain itu, KKP juga akan mendorong Komite Kebijakan Penjaminan Kredit Pembiayaan kepada UKMK agar lebih mengarahakan dan meningkatkan pelaksanaan KUR ke sektor KP dan meminta pihak perbankan untuk merelaksasi peraturan perkreditan”, tutup Sharif.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014