Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka atas dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) Dr Muhammad Sardi alias MS di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
 
"MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020 - 2023," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.

Tersangka Dr MS ini, lanjut dia, juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum, di Jalan Jendral Sudirman, Kwala Bingai Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua kepada penuntut umum Kejari Langkat.

"Setelah menjalani tahap dua, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan terhitung hari ini sampai 2 September 2024 sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," tegas dia.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terbongkar setelah tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyidikan atas pemotongan biaya hidup program Indonesia pintar di STKIP Al Maksum.

"Dari hasil penyelidikan itu, tersangka selaku ketua STKIP Al Maksum melakukan pemotongan uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta per mahasiswa setiap semester," ujarnya.

Sedangkan untuk angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa dengan modus untuk biaya jas almamater, dan kartu tanda mahasiswa.

Kemudian, pengenalan kampus dan berbagai jenis pengutipan lainnya, dan biaya itu kembali dikutip ke mahasiswa baru yang mendapat program Indonesia pintar.

"Perbuatan MS ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,15 miliar sesuai hasil audit perhitungan keuangan negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI," jelasnya.

Tersangka MS dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, papar Yos Tarigan.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu kasus korupsi 
Baca juga: Kejati Sumut tahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan sekolah
Baca juga: Kejati tahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Batu Bara
 
 
 

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024