Jakarta (ANTARA News) - Ketua Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Sudir Santoso mengatakan, pihaknya menyambut baik niat Mendagri M. Ma`ruf yang mau menerima delegasi Parade Nusantara, Selasa malam. Namun, pihaknya tetap meminta Mendagri untuk mengeluarkan kebijakan yang menunda pemberlakuan peraturan daerah mengenai desa, katanya kepada wartawan di sela unjuk rasa ribuan anggota Parade Nusantara di depan gedung Depdagri sejak Senin (18/9) itu. Penundaan itu diharapkan berlangsung sampai amendemen UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilakukan, katanya. Menurut dia, sudah ada 200 anggota DPR-RI dari lima fraksi yakni Golkar, PDIP, PKB, PKS, dan Partai Demokrat yang mendukung amendemen UU tersebut. Para kepala desa mengharapkan Mendagri mau meminta pemerintah daerah menunda pemberlakuan Peraturan Daerah tentang desa. Sebelumnya, menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa itu, Mendagri M. Ma`ruf kepada wartawan setelah Rakernas Depkominfo menegaskan pihaknya bersama DPR telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2007 guna mengakomodasi aspirasi perangkat-perangkat desa yang di antaranya mempersoalkan masa jabatan. "UU tersebut baru bisa direvisi setelah berlaku dua tahun. Artinya baru tahun 2007 itu bisa dilakukan revisi," katanya. UU Nomor 32 itu telah disahkan tahun 2004, namun baru diterapkan tahun 2005, sehingga revisinya paling cepat tahun 2007. Dalam unjuk rasa itu, para kepala desa itu menuntut kesejahteraan untuk kepala desa dan perangkatnya agar menjadi prioritas dalam penyusunan UU tentang Desa pada tahun 2007. Menurut Mendagri, apa yang dituntut para kepala desa tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti dan menyangkut revisi UU Nomor 32/2004 dan sudah dibicarakan dengan DPR. "Kita sudah bicara dengan DPR dan akan diagendakan tahun 2007 karena sampai saat ini UU tersebut juga belum genap dua tahun," katanya menegaskan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006