Kami sudah melakukan rapat pleno penetapan verifikasi faktual tahap dua hari ini dan hasil ini akan diberikan ke KPU DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menetapkan 105.895 dukungan untuk bakal calon perseorangan Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wakil Gubernur Kun Wardhana memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap dua calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta.

"Kami sudah melakukan rapat pleno penetapan verifikasi faktual tahap dua hari ini dan hasil ini akan diberikan ke KPU DKI Jakarta," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan dukungan untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Jakarta Utara sebanyak 183.820 dukungan.

Pihaknya menetapkan 105.895 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 77.925 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan selanjutnya KPU DKI Jakarta nantinya yang akan menentukan apakah pasangan ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Kami sudah melakukan verifikasi faktual di wilayah Jakarta Utara dan sudah ditetapkan," kata dia.

Sebelumnya anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendukung yang disampaikan ke KPU DKI Jakarta.

Ia mengatakan dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-elektronik atau surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung.

"Hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat," kata dia.
Baca juga: Polisi: Sepuluh saksi dimintai keterangan terkait ancaman ke KPU Jakut
Baca juga: Polisi selidiki dugaan ancaman ke Komisioner KPU Jakarta Utara
Baca juga: Diteror bangkai ayam, KPU Jakarta Utara lapor polisi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024