Karena diduga ada anak yang menjadi korban kekerasan, selanjutnya kami juga merekomendasikan agar penyidik menggunakan Pasal 76C dan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar aparat penegak hukum turut menggunakan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam menangani kasus KDRT di Bogor, Jawa Barat.

"Karena diduga ada anak yang menjadi korban kekerasan, selanjutnya kami juga merekomendasikan agar penyidik menggunakan Pasal 76C dan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPPPA: Perempuan berhadapan dengan hukum harus diperlakukan adil

Nahar menuturkan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.

"Kami mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus KDRT ini, dan dari sisi pemenuhan hak korban, kami juga mengecek dan memastikan kondisi ketiga anak yang terdampak, maupun anak yang diduga menjadi korban kekerasan terkait pemenuhan hak anak terutama rencana pengasuhan selanjutnya," kata Nahar.

Baru-baru ini terungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, eks atlet anggar.

IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus suami bunuh istri di Minahasa Selatan

Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.

Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

A, pelaku yang merupakan suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya.

A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.

Baca juga: Kemen-PPPA: Kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus KDRT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024