Den Haag (ANTARA News) - Seluruh kepala negara/pemerintah dan pemimpin organisasi dunia yang menjadi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Keamanan Nuklir (NSS) di Den Haag sepakat bahwa konferensi itu pada 2016 kembali ke Washington, Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Selasa di sela-sela KTT di Den Haag yang berlangsung 24-25 Maret bahwa konferensi dua tahun mendatang kembali ke tempat penyelenggaraan KTT pertama pada 2010 di Washington.
Ia mengatakan hal yang perlu dipertimbangkan secara seksama adalah bagaimana arah ke depan dari NSS itu.
Menlu berharap jangan sampai mengesampingkan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti IAEA yang memang mengawasi pemanfaatan nuklir di seluruh dunia.
Soal hasil KTT ketiga di Den Haag, setelah pertama di Washington pada 2010 dan kedua di Seoul pada 2012 itu, Marty mengaku puas karena banyak masukan dari Indonesia diterima oleh seluruh peserta.
Pada KTT yang dihadiri 58 kepala negara/pemerintahan termasuk pemimpin organisasi dunia, Wakil Presiden RI Boediono dengan bangga mempersembahkan hadiah Indonesia untuk dunia sebagai kontribusi Indonesia untuk KTT yang diinisiasi Amerika Serikat tersebut.
Hadiah tersebut adalah model implementasi legislasi nasional untuk keamanan nuklir (The National Legislation Implementation Kit on Nuclear Security) yang inisiatifnya telah diungkapkan ke publik sejak KTT kedua di Seoul, 2012 dan difinalisasi pada KTT di Den Haag ini.
Dalam pidatonya di Sidang Umum KTT itu Wapres Boediono menyatakan kegembiraannya untuk mengetahui upaya bersama negara-negara anggota KTT untuk meningkatkan keamanan nuklir telah memberi hasil memuaskan sejak KTT di Washington 2010.
"Izinkan saya untuk mengekspresikan keyakinan Indonesia bahwa jaminan paling sempurna dari upaya untuk menghindari ancaman penggunaan material nuklir untuk tujuan yang bukan damai adalah dengan memusnahkan senjata nuklir," kata Wapres pada acara yang berlangsung di World Forum Convention Center, Den Haag.
Menlu Marty Natalegawa mengatakan model legislasi nasional yang diinisiasi Indonesia itu bebas diaplikasi oleh negara-negara partisipan KTT Keamanan Nuklir lain, tentunya dengan penyesuaian bagi masing-masing negara.
"Sudah 29 negara yang menerima panduan itu," kata Marty yang didampingi oleh Direktur Jenderal Multilateral Hasan Kleib.
Namun dengan atau tanpa model legislasi nasional yang diinisiasi Indonesia, kata Menlu, setiap negara partisipan KTT Keamanan Nuklir memiliki kewajiban untuk membuat perundang-undangannya sendiri mengenai keamanan nuklir sebagai sumbangan terhadap keamanan regional dan internasional.
"Jaminan utama untuk benar-benar mengenyahkan ancaman penggunaan material nuklir untuk hal-hal yang membahayakan umat manusia adalah upaya perlucutan senjata nuklir dan tindakan-tindakan non-proliferasi lainnya," kata Menlu.
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014