Saya khawatirkan jika ini tidak diantisipasi nanti ini berulang, nanti berubah menjadi ancaman fisik
Jakarta (ANTARA) -
Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" mendapatkan intimidasi oleh sejumlah tahanan wanita di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
Kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar melaporkan kasus intimidasi kliennya itu kepada Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.
 
"Kami hari ini baru dari Rutan Pondok Bambu bertemu beliau, 'Wanita Emas'. Kami ke Polsek Duren Sawit untuk buat laporan," kata Andi.
 
Menurut dia, kliennya itu mendapatkan intimidasi dari sejumlah tahanan wanita, yakni berinisial V, P, dan A.
 
"Ini dilakukan bertiga secara berkelompok. Saya tidak tahu juga latar belakangnya apa, tiba-tiba aja salah satu dari tiga orang ini menghardik Hasnaeni. Alasannya belum tahu, biar penyidik saja yang menelusuri," paparnya.
 
Andi juga belum mengetahui motif dibalik kejadian intimidasi yang dialami Hasnaeni  sejak tiga hari lalu tersebut.
 
Dia menambahkan selama hampir dua tahun Hasnaeni menjalani masa hukumannya baru terjadi peristiwa intimidasi tersebut.
 
"Baru kali ini terjadi. Hampir dua tahun Hasnaeni di Rutan Pondok Bambu tidak terjadi apa apa. Pasti ada alasan tertentu kejadian ini muncul, atau ada pihak lain, ya kita enggak tahu," tuturnya.
 
Andi berharap Unit Reskrim Polsek Duren Sawit dapat segera mengungkap motif atas laporannya.
Kuasa hukum Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas", Andi Bashar saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan intimidasi kliennya oleh sejumlah tahanan wanita di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2024). Wanita emas itu diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. ANTARA/Syaiful Hakim
 
"Intimidasi berupa kata-kata yang tidak pantas, tidak wajar. Saya khawatirkan jika ini tidak diantisipasi nanti ini berulang, nanti berubah menjadi ancaman fisik. Saya khawatir nanti jiwanya Hasnaeni juga terancam," katanya.
 
Sementara laporan kasus intimidasi tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Duren Sawit.
 
Sebelumnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hasnaeni "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara
Baca juga: Kejagung tetapkan Dirut Arka Jaya Mandiri sebagai tersangka Waskita
Baca juga: Kejagung jemput paksa "wanita emas" sebelum ditetapkan tersangka

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024