Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memastikan gugatan Anwar Usman yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak mengganggu kinerja para hakim konstitusi.

"Kalaupun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ucap Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Fajar menjelaskan penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara juga tidak terhalang adanya putusan PTUN tersebut.

"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya 'kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya 'kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucapnya.

Selain itu, Fajar memastikan tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu. "Saya kira enggak ada," katanya.

Baca juga: MK nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman

Fajar mengatakan putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masih terdapat waktu 14 hari bagi MK untuk menyatakan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Dalam rentang waktu itu, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi). Namun demikian, MK untuk sementara menyatakan sikap banding, sebagaimana hasil RPH Rabu ini.

"Pagi tadi RPH sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," katanya.

Sehubungan dengan putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, Fajar memastikan bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah.

"Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi, putusan ini 'kan belum inkrah. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," imbuh dia.

Baca juga: PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo batal

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK putuskan 2 perkara PHPU Pileg gugur, 6 lanjut ke pembuktian
Baca juga: MK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPH

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024