Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, menyebutkan penerbitan SDHI 2029A itu melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada surat berharga syariah negara (SBSN) dengan metode private placement (penempatan langsung).
Penempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam SBSN Secara Langsung.
SDHI 2029A yang memiliki imbalan berupa kupon tetap 8,43 persen per tahun itu akan jatuh tempo 25 Maret 2029.
Tanggal pembayaran imbalan adalah 25 setiap bulannya dimana tanggal pembayaran imbalan pertama pada 25 April 2014 dan terakhir pada 25 Maret 2029.
SBSN dengan akad Ijarah Al-Khadamat dengan underlying assets (aset acuan) berupa jasa itu tidak dapat diperdagangkan. (*)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014