Untuk mengurangi risiko bencana serta penanganan pascabencana sesuai tatanan yang berlaku, maka diperlukan kebijakan dan landasan hukum dalam menanggulangi bencana secara terpadu dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada
Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Dengan disahkannya perda ini, maka Kepri memiliki payung hukum yang jelas terkait penanggulangan bencana daerah," kata Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Wahyu Wahyudin dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: BPKH serahkan 129 huntap ke penyintas bencana tanah bergerak Sukabumi

Pengesahan perda tersebut dibuktikan dengan penandatanganan bersama dokumen perda oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Ketua Pansus Wahyu Wahyudin menyampaikan latar belakang pembentukan perda itu karena kondisi geografis wilayah didominasi kelautan itu rawan ancaman bencana, baik bencana alam, nonalam, maupun sosial yang berpotensi menimbulkan korban Jiwa hingga harta benda.

Menurutnya, untuk mengurangi risiko bencana serta penanganan pascabencana sesuai tatanan yang berlaku, maka diperlukan kebijakan dan landasan hukum dalam menanggulangi bencana secara terpadu dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada.

"Baik itu penanganan pada masa pra-bencana, tanggap bencana hingga pasca bencana yang berbasis kearifan lokal," ungkapnya.

Wahyudin menyebut selama ini Kepri dan seluruh kabupaten/kota setempat belum memiliki perda penanggulangan bencana. Demikian pula dengan peta rawan bencana daerah di tingkat kabupaten/kota, sehingga sulit melakukan langkah-langkah mitigasi bencana. Saat terjadi bencana, penanganannya terkesan sporadis dan kurang optimal.

Maka, kata dia, perlu adanya perda yang mengatur penanganan bencana agar semua pihak memiliki pemahaman, kesepakatan dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana.

"Dengan begitu, SOP (standar operasional prosedur) penanganan bencana lebih komprehensif dan terkoordinir secara jelas, karena masing-masing pihak sudah tahu harus berbuat apa ketika terjadi bencana," katanya pula.

Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi DPRD atas pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah setelah melalui proses yang cukup panjang.

Baca juga: PBB tuntut akhiri retorika untuk hindari bencana lebih besar di Gaza

Kehadiran perda tersebut menjadi acuan kinerja pemerintah daerah untuk menangani bencana supaya lebih terarah. Demikian pula dengan usaha preventif atau pencegahan terhadap potensi bencana yang akan dilakukan secara komprehensif.

"Kita jadi lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi persoalan bencana," kata Ansar.

Ansar menambahkan Kepri sebagai daerah kepulauan rawan menghadapi ancaman serius bencana hidrometeorologi yang belakangan ini semakin meningkat. Bencana dimaksud ialah bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca, seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur angin, dan kelembapan.

"Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki kewajiban melindungi warga dari ancaman bencana tersebut," ujarnya.

Selain itu, perda itu adalah upaya konkret Pemprov Kepri dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana dengan mengatur tata cara penanganan, koordinasi antarlembaga, dan alokasi sumber daya guna meningkatkan respon dan pemulihan setelah bencana.

Perda ini akan memperjelas tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan dan evaluasi sampai sanksi administrasi dan pidana apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ujarnya.

"Namun, peraturan hanyalah satu bagian dari solusi. Seluruh individu dan komunitas perlu terlibat aktif dalam persiapan dan respon terhadap potensi bencana di Kepri,” demikian Ansar.

Baca juga: Tokyo gunakan AI untuk deteksi kebakaran dan kerusakan akibat gempa
   

Pewarta: Ogen
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024