Pria berusia 32 tahun itu masuk daftar Interpol sejak 8 Februari 2024 karena melakukan tindakan kriminal yakni penipuan investasi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 350 ribu dolar AS
Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi buronan interpol asal Kanada karena terlibat kasus penipuan di Lebanon.

“Pelaku masuk daftar merah Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Bali, Rabu.

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi GRS ke Montreal, Kanada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu.

Pria berusia 32 tahun itu masuk daftar Interpol sejak 8 Februari 2024 karena melakukan tindakan kriminal yakni penipuan investasi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 350 ribu dolar AS.

Baca juga: Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA nakal

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, GRS yang memiliki dwi kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada itu masuk wilayah Indonesia pada 28 Oktober 2023.

Ia masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

GRS juga melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya sudah berakhir pada 26 Desember 2023 atau overstay.

“Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka kami deportasi pada Rabu ini,” kata Suhendra.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, sejak Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 WNA sudah dideportasi karena beragam sebab, diantaranya melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terlibat kasus kriminal.

Selain itu, ada juga WNA yang ditahan sementara (detensi) sebanyak 121 orang, pembatalan izin tinggal sebanyak sembilan orang serta 71 orang di antaranya masuk pencegahan masuk Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi bocah dijuluki Kocong asal Ukraina

Adapun tiga besar asal negara WNA yang dideportasi yakni dari China sebanyak 12 orang, Nigeria (8) dan Iran (6).

Kantor Imigrasi di Bali tersebar di Imigrasi Singaraja, Buleleng-Bali; Denpasar-Bali; dan Ngurah Rai, Badung-Bali.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali WNA yang dideportasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Juli 2024 sebanyak 258 orang.

Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024