Potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di DTKS, anggota Veteran pejuang kemerdekaan/pembela kemerdekaan/pahlawan kemerdekaan
Depok, Jawa Barat (ANTARA) -
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
 
"Potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.
 
Ia mengatakan potongan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Depok yang tengah mengurus BPHTB. Untuk potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
 
Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Baca juga: Pangdam Jaya panen bawang merah di Depok

Baca juga: UI dan Kemendag perkuat kepatuhan K3L dan keamanan konsumen
 
Wahid menyebutkan pengajuan potongan dapat dilakukan secara daring dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.
 
"Kalau warga prasejahtera, terdaftar di DTKS. Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luas tanah/bangunan untuk memanfaatkan potongan BPHTB ini," tuturnya.
 
Dijelaskannya, periode permohonan dilaksanakan pada 12-31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024.

Baca juga: BPTJ: Biskita Trans Depok angkut 49 ribu penumpang 16 hari operasional

Baca juga: Dekan FEB UI: Pemanfaatan AI harus beretika dan bertanggung jawab

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024