Kalau soal hibah itu urusan Tutuk."

Semarang (NTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang senilai Rp14,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Selasa, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah itu.

"Beliau diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Menurut dia Bibit Waluyo diperiksa berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke yayasan tersebut pada tahun 2011 dan 2012.

Ia menuturkan gubernur saat itu merupakan pihak yang menandatangani dokumen pemberian hibah itu.

Adapun mengenai detail pemeriksaan, Masyhudi masih belum bersedia menjelaskan secara lebih rinci.

Dalam kasus penyalahgunaan bantuan hibah tersebut, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan mantan Ketua KONI Jawa Tengah Tutuk Kurniawan.

Tutuk juga menjabat sebagai pengurus dalam Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong tersebut

Secara terpisah mantan Gubernur Bibit Waluyo, yang dihubungi usai pemeriksaan, tidak memberi banyak keterangan.

"Kalau soal hibah itu urusan Tutuk," katanya singkat. (I021/Z003)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014