Palembang (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi masih banyak pelanggaran dalam pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014.
Hal ini berdasarkan data pada Pemilu 2009 pelanggaran yang masuk ke MK mencapai 628 kasus dan itu bisa saja terulang di 2014, kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar kepada wartawan usai mengikuti seminar nasional penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2014 di Palembang, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari perkara yang masuk tersebut 350 di antaranya laporan dari 11 partai politik peserta Pemilu dan sekarang ini ikut juga.
Jadi perkiraan perkara Pemilu masih akan terjadi dan jumlahnya lebih kurang sama pada 2009.
Sementara mengenai perkara yang akan masuk itu masih berkisar perselisihan perhitungan suara dan perusakan suara, kata dia.
Sehubungan itu MK sudah mempersiapkan diri dalam menyelesaikan permasalahan kasus sengketa hasil Pemilu tersebut, kata dia.
Pihaknya siap menerima laporan dari calon legislatif dan lainnya tiga kali 24 jam setelah pengumuman dari KPU secara nasional.
Namun, ujar dia, pengajuan permohonan perkara harus dilengkapi antara lain rekap sebanyak 12 lembar serta persyaratan lainnya.
Menurut dia, selain itu bila ada calon anggota dari partai politik dengan daerah pemilihan sama bila mengajukan permohonan perkara harus disetujui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai bersangkutan.
Jadi bila itu tidak diikuti pihaknya tidak akan mengabulkan permohonan tersebut, tambah dia.
Seminar penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif itu dilaksanakan Fakultas Hukum Unsri Palembang bekerja sama dengan MK. (U005)
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014